RakyatTalk, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan kesiapan Indonesia untuk memulai perdagangan karbon internasional, sebagai bagian dari upaya untuk menangani perubahan iklim dan menciptakan peluang ekonomi baru. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Melalui perdagangan karbon, kami ingin mendorong keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengurangi emisi karbon sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang dapat dimanfaatkan,” ungkap Hanif.
Perdagangan karbon ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang juga memperkenalkan nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim.
Sistem Registrasi Nasional untuk Transparansi
KLH juga meluncurkan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), yang akan memastikan seluruh proses perdagangan karbon tercatat secara akurat dan transparan. Sistem ini bertujuan untuk melacak pengurangan emisi gas rumah kaca yang berhasil dilakukan oleh berbagai proyek.
“Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) akan diterbitkan sebagai bukti bahwa suatu proyek berhasil mengurangi emisi sesuai dengan standar yang telah diverifikasi melalui mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV),” jelas Hanif.
Sertifikat yang dikeluarkan akan dicatat di SRN-PPI dan dapat diakses publik, menjamin transparansi di pasar karbon. Selain itu, semua transaksi karbon yang terjadi akan tercatat melalui sistem ini, menjamin akuntabilitas dan kejelasan.
Bursa Karbon dan Perdagangan Internasional
Untuk mendukung perdagangan karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengelola Bursa Karbon yang akan mencatat seluruh transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk berpartisipasi dalam pasar karbon global yang terus berkembang.
“Dengan adanya sistem yang transparan dan akuntabel, perdagangan karbon akan memberikan peluang bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam mengatasi perubahan iklim global,” tambah Hanif.
Perdagangan Karbon Mulai 20 Januari 2025
Perdagangan karbon internasional direncanakan akan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan sejumlah proyek yang telah terdaftar. Proyek-proyek ini diharapkan dapat menghasilkan pengurangan emisi yang signifikan, yang nantinya akan diperdagangkan di pasar karbon internasional.
“Dengan terlibat dalam perdagangan karbon internasional, Indonesia tidak hanya dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca global, tetapi juga memperkuat perekonomian melalui penerapan harga karbon yang lebih adil dan terukur,” tutup Hanif Faisol Nurofiq.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam penanggulangan perubahan iklim, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat.
