Rakyattalk.com

Sekda Kalsel Dituduh Arogansi, OKP Minta Kejelasan Soal Pemotongan Dana Hibah

RakyatTalk, Banjarbaru – Puluhan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Kalsel pada Rabu pagi, 8 Januari 2025. Mereka menuntut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang dinilai bersikap arogan dalam pengelolaan dana hibah untuk organisasi pemuda.

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Din Jaya, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Sekda yang dianggap merugikan organisasi pemuda. Massa unjuk rasa menghadap puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP untuk menyampaikan aspirasi mereka, terutama mengenai pemotongan dana hibah yang diajukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel.

“Dispora sudah mengajukan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk kegiatan kami, tapi dengan sewenang-wenang Sekda hanya memberikan Rp100 juta. Kami merasa ini tidak adil,” ujar Din Jaya, yang juga mempertanyakan motif di balik kebijakan tersebut.

Menurut Din Jaya, dana hibah yang seharusnya mendukung berbagai kegiatan organisasi pemuda, seperti festival dan perayaan lainnya, sangat kurang. “Misalnya untuk acara malam festival gema takbir, dana yang diberikan jelas tidak mencukupi. Hadiah saja hampir mencapai seratus juta, belum lagi biaya lainnya,” tambahnya.

Protes ini berfokus pada tuduhan bahwa Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, bertindak dengan arogansi dalam mengelola anggaran hibah, yang diduga dipengaruhi oleh masalah pribadi terkait relawan Acil Odah dalam Pemilu sebelumnya.

Meski aksi berlangsung dengan damai, massa hanya berhasil menemui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan. “Kami akan menyampaikan tuntutan ini, tetapi saya tegaskan bahwa saya berada di bagian hukum, jadi saya tidak akan mencampuri masalah politik terkait kebijakan ini,” kata Guntur Ferry Fahtar.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pergub tersebut menyatakan bahwa dana hibah harus memperhatikan kemampuan daerah dan tidak bersifat mengikat atau wajib, serta tidak selalu tersedia setiap tahun.

Meski begitu, massa aksi merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut dan menganggap bahwa penyambutan yang mereka terima kurang memadai. Setelah hampir dua jam melakukan protes, sekitar pukul 10.50 WITA, massa aksi mulai membubarkan diri dari halaman kantor Gubernur Kalsel, namun dengan kekecewaan yang masih tergantung.

Leave a Comment