KOTABARU – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotabaru periode 2024–2029 resmi dikukuhkan oleh Ketua DWP Provinsi Kalimantan Selatan, Ny. Masrupah Syarifuddin, dalam acara yang berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Jumat (12/9/2025).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, yang turut menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru.
Dalam sambutannya, Ny. Masrupah menegaskan bahwa jabatan ketua dan pengurus DWP bukan sekadar simbol, melainkan amanah besar untuk menggerakkan organisasi agar memberi dampak nyata. “Tebarkan nilai-nilai sosial, kepedulian, dan gotong royong di setiap ruang kehidupan,” ujarnya.
Penasehat DWP Kotabaru, Ny. Siti Hadijah Syairi Mukhlis, menambahkan bahwa DWP adalah wadah pemberdayaan perempuan yang berperan dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung program sosial, khususnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DWP Kabupaten Kotabaru yang baru dilantik, Ny. Risna S. Pane Eka Saprudin, menyampaikan rasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan. Ia menekankan bahwa DWP memiliki peran penting dalam pembangunan daerah melalui pemberdayaan perempuan dan penguatan keluarga.
“Ini bukan hanya tanggung jawab, tapi juga kesempatan untuk terus belajar, berinovasi, dan memperkuat solidaritas di antara kita,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah, khususnya bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. “Mari kita jadikan masa bakti ini sebagai periode pengabdian penuh inovasi, kolaborasi, dan dedikasi,” tutupnya.
Adapun jajaran pengurus DWP Kabupaten Kotabaru periode 2024–2029 yakni Ketua Ny. Risna S. Pane Eka Saprudin, Sekretaris Ny. Hj. Sarifah Noorisah Said Rizani, Bendahara Ny. Yulianti Ramadhani Zen, Ketua Bidang Pendidikan Ny. Sri Rahmawati Tri Basuki, Ketua Bidang Ekonomi Ny. Hj. Misa Herayanti Rajudinoor, dan Ketua Bidang Sosial Budaya Ny. Dian Sari Andrian Wijaya.
