Rakyattalk.com

Satgas Pangan Polda Kalsel Periksa Minyak Goreng Minyakita Jelang Ramadhan

RakyatTalk, Banjarmasin – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan dan isi minyak goreng merek Minyakita di Kelayan B, Banjarmasin, Rabu (13/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok, terutama minyak goreng, menjelang bulan Ramadhan 1446 H.

Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. menjelaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri yang diteruskan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., dan Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. Pengecekan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H., bersama tim Satgas Pangan lainnya.

“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan, serta untuk mencegah penimbunan atau praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” ujar AKBP Amin Rovi.

Minyak goreng Minyakita, yang dikenal sebagai produk dengan harga terjangkau dan kemasan sederhana, menjadi fokus utama dalam pengawasan ini. Tim Satgas Pangan memastikan ketersediaan minyak goreng tersebut di pasaran, mengingat pentingnya produk ini dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.

Selain memeriksa kemasan dan isi, Satgas Pangan juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga stabilitas harga dan menghindari praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” tambah AKBP Amin Rovi.

Sebagai bagian dari upaya preventif dan preemtif, Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi bahan pokok lainnya selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap temuan praktik penimbunan atau harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Leave a Comment