RakyatTalk, Kotabaru – Proyek perbaikan jalan yang dianggarkan dalam APBD 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalami keterlambatan yang signifikan. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah peningkatan jalan Siayuh – Sampanahan dan perbaikan jalan Sepapah – Sakalimau, yang seharusnya dimulai pada 2024, namun baru dikerjakan pada awal 2025.
Pada Jumat, 18 Januari 2025, saat awak media mengunjungi lokasi proyek, terlihat sejumlah pekerja sedang memperbaiki jalan, dengan truk-truk pengangkut material melintas di sepanjang ruas jalan yang sedang diperbaiki. Meskipun pekerjaan baru dimulai, keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Sarjono, seorang warga Sampanahan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan proyek ini. “Seharusnya proyek ini sudah selesai tahun lalu. Kami sangat membutuhkan jalan ini, kenapa baru dimulai sekarang?” keluh Sarjono dengan kecewa.
Keterlambatan ini tidak hanya memperburuk kondisi jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu mobilitas dan aktivitas sehari-hari warga, mengingat jalan tersebut merupakan penghubung utama antar desa.
Proyek ini mendapat anggaran besar yang bertujuan untuk mendukung perkembangan wilayah, khususnya dalam sektor transportasi dan perekonomian lokal. Jalan yang lebih baik diharapkan dapat memperlancar akses dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menanggapi keterlambatan ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus Tri Prasetiawan, menjelaskan bahwa beberapa proyek di wilayah Kelumpang Barat, Sampanahan, dan Kelumpang Tengah menghadapi kendala. Salah satunya adalah terbatasnya pasokan material, terutama agregat, yang mengharuskan penyedia jasa mencari material dari lokasi yang lebih jauh, sehingga memperlambat proses pekerjaan.
Agus Tri juga menyebutkan bahwa curah hujan yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir turut mempengaruhi kelancaran pekerjaan. “Cuaca yang tidak mendukung dan terbatasnya pasokan material memang menjadi faktor utama yang menyebabkan keterlambatan,” jelasnya.
Meskipun proyek ini terlambat, Agus Tri menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 109 Tahun 2023, penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun melampaui tahun anggaran. Namun, mereka tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek dan pemerintah dapat segera menyelesaikan perbaikan jalan untuk kepentingan bersama.
