RakyatTalk, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dalam Pilkada 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Keputusan tersebut diungkapkan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun beberapa skenario pelantikan, menyesuaikan dengan jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeliminasi sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.
“Kami membuat skenario pelantikan pada 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya melaporkan kepada Presiden, beliau memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis,” ujar Tito.
Menurut Tito, hingga saat ini terdapat 296 kepala daerah yang dipastikan tidak bersengketa dan siap untuk dilantik. Sementara itu, 249 daerah lainnya masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, sehingga pelantikannya menunggu putusan lebih lanjut.
Tito menegaskan bahwa pemilihan tanggal 20 Februari bukan instruksi langsung dari Presiden Prabowo, melainkan usulan dari dirinya yang kemudian disetujui.
“Saya ingin meluruskan, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah Presiden. Bukan perintah, melainkan usulan saya kepada beliau,” jelasnya.
Tito menambahkan bahwa Prabowo hanya memilih dari beberapa opsi yang telah disiapkan oleh Kemendagri. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dinamika politik dan kepastian hukum setelah putusan dismissal MK.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025, namun jadwal tersebut berubah mengikuti perkembangan penyelesaian sengketa di MK. Semula, putusan dismissal MK dijadwalkan pada 11-13 Februari, tetapi kemudian dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025 untuk mempercepat proses transisi pemerintahan di daerah.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar serentak pada 20 Februari 2025, sementara bagi daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
