RakyatTalk – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator terafiliasi gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.
“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi sebanyak 10.049 butir, dan 24,14 gram serbuk ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, saat konferensi pers di Banjarmasin, Senin (28/4/2025).
Kelana menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan dalam beberapa penangkapan terpisah:
- SP, ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
- HM, ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
- MF, ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
- MS, ditangkap di hari yang sama di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Menurut Kelana, keempat tersangka dikendalikan oleh seorang operator jaringan narkoba yang berafiliasi langsung dengan Fredy Pratama. “Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tapi juga di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi, seperti Makassar, Palu, dan Kendari,” jelasnya.
Saat ini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.
Selain pidana narkotika, penyidik juga menelusuri jejak keuangan para pelaku untuk menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menangkap, tetapi juga memiskinkan para bandar narkoba dengan menelusuri dan menyita aset-aset hasil kejahatan,” tegas Kelana.
