Rakyattalk.com

Pengerjaan Jalan Dusun Karang Sari Trans Lama Tertunda, Warga Keluhkan Utang Kontraktor

RakyatTalk, Kotabaru – Proyek peningkatan struktur jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, menghadapi sejumlah permasalahan. Meskipun proyek yang dimulai pada Maret 2024 direncanakan selesai pada Agustus 2024, hingga 2025, pengerjaan jalan sepanjang 3 km itu belum rampung. Sekitar 1,3 km dari total panjang jalan masih belum selesai dikerjakan, bahkan setelah masa perpanjangan waktu pengerjaan.

Masalah semakin bertambah dengan spesifikasi pengaspalan yang tidak sesuai dengan rencana. Jalan yang seharusnya mulus dan berkualitas, justru telah mengalami kerusakan. Masyarakat setempat pun mengeluhkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan harapan.

Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji sebagai kontraktor tersebut meninggalkan sejumlah masalah keuangan. Kontraktor tersebut dilaporkan memiliki utang kepada warga setempat yang menyediakan material untuk proyek tersebut. Setelah kontraktor memindahkan pengerjaan ke pihak lain akibat masalah permodalan, warga yang menyediakan material belum menerima pembayaran sesuai yang dijanjikan.

Kepala Desa Lalapin, Mijo Yanto, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada DPRD Kotabaru dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi. “Kami dan warga bingung, makanya berupaya ke dewan untuk mendapatkan jalan keluarnya agar hutang kepada warga dilunasi dan kondisi jalan bisa disesuaikan dengan perencanaan,” ujar Mijo Yanto pada Minggu (9/2/2025).

Mijo menjelaskan bahwa utang kontraktor kepada warga berasal dari kesepakatan penyediaan material. Setelah pengerjaan dialihkan ke pihak lain, kontraktor menerima pembayaran, namun warga yang telah menyediakan material belum mendapatkan haknya.

Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mengonfirmasi bahwa pengerjaan jalan ini sudah mengalami keterlambatan sejak awal, sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan uang muka. Ia juga membenarkan laporan bahwa pengaspalan jalan hanya dilakukan dengan satu lapis, tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Proyek senilai Rp7,5 miliar itu akhirnya diputus kontraknya. “Terakhir pengajuan pembayaran dengan capaian 77 persen, namun ada beberapa bagian yang kami reject, sehingga hanya dibayarkan 67,59 persen,” ungkap Suprapti.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap proses lelang proyek perlu dilakukan. Ia menyarankan agar instansi terkait lebih selektif dalam memilih kontraktor yang memiliki kredibilitas dan kapasitas dalam menyelesaikan proyek. “Saya sudah minta Komisi III rapat dengan Pokja ULP, jangan sampai hal ini terulang lagi,” kata Awaludin.

Meskipun proyek jalan tersebut bermasalah, para legislator di dewan mendukung untuk melanjutkan perbaikan jalan ini dan berencana mengusulkan anggarannya pada APBD perubahan 2025. Mengenai utang kontraktor kepada warga, pemerintah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan masalah antara kontraktor dan warga, sehingga tidak dapat dicampuri oleh pemerintah.

Leave a Comment