Rakyattalk.com

Pengedar Sabu di Angsana Ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Angsana

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Angsana menangkap MR, terduga pengedar sabu. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (18/7)

Kepala Seksi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan terkait maraknya peredaran narkotika oleh masyarakat sekitar.

Jonser mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti pada pelaku, berupa satu paket sabu dengan berat bersih 2,22 gram dan HP tersangka yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam bisnis haramnya.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu. “Uang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian tersangka,” kata Jonser.

MR kini ditahan di Polsek Angsana untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Comment