RakyatTalk, Kalsel – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru. (15/01/2025)
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pencapaian program Asta Cita Presiden RI dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Sebanyak 65.524,15 gram sabu, 12.171 butir ekstasi, dan 576,99 gram serbuk ekstasi dimusnahkan dalam acara tersebut. Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 13 tersangka yang ditangkap antara November 2024 hingga Januari 2025.
Dalam sambutannya, H. Muhidin melalui Agus Dyan Nur memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Kalsel, khususnya Ditresnarkoba, atas keberhasilannya mengungkap kejahatan narkoba di awal tahun 2025. “Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalsel atas kerja kerasnya dalam menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkoba,” ujar Agus.
Agus Dyan Nur menekankan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Kalsel, yang kerap menjadi jalur pengiriman barang terlarang, bahkan menjadi bagian dari jaringan internasional. Untuk itu, ia mengajak masyarakat Kalsel untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Mari kita semua, mulai dari orangtua, guru, dosen, ASN, hingga tokoh pemuda dan agama, bersama-sama menyuarakan perang terhadap narkoba sejak dini,” tegasnya.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa 13 tersangka yang ditangkap terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka saat ini diproses dalam 9 berkas perkara. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikelola oleh Fredy Pratama alias Miming.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Irjen Rosyanto menjelaskan bahwa jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka barang bukti tersebut dapat menyelamatkan hingga 341.231 jiwa dari bahaya narkoba.
Selain itu, jika dihitung dari nilai pasar, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini bernilai sekitar Rp 74,15 miliar. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menghemat biaya rehabilitasi, yang jika dihitung, pemerintah bisa menghemat hingga Rp 1,7 triliun untuk biaya rehabilitasi pecandu narkoba,” jelasnya.
Irjen Rosyanto menegaskan bahwa Polda Kalsel telah menetapkan perang terhadap narkoba, dan ini terbukti dari upaya penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, yang berhasil menyita lebih dari 300 kilogram narkoba. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkoba, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang beroperasi di dalam negeri.
Dengan langkah ini, Polda Kalsel berharap dapat terus menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman besar yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.
