Rakyattalk.com

Pemkab Kotabaru Serahkan SK 2.420 PPPK Paruh Waktu, Penempatan di Unit Kerja Asal

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengangkat sebanyak 2.420 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Formasi tersebut mencakup tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan.

Bidang Pengembangan dan Aparatur BKPSDM Kotabaru, Nurliana, menyampaikan para peserta yang lolos saat ini tengah menjalani pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Mereka masih ditempatkan di SKPD asal atau unit kerja masing-masing karena belum ada arahan perubahan penempatan.

“Jadi di mana mereka bekerja saat ini, di situ juga ditempatkan nantinya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKPSDM Kotabaru, Jumat (12/9/2025).

Terkait penggajian, Nurliana menjelaskan bahwa sesuai Permen Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diberikan minimal sama dengan yang diterima saat berstatus non ASN.

“Jika gaji mereka saat Non ASN Rp2 juta, maka saat paruh waktu juga Rp2 juta. Penggajian disesuaikan dengan kemampuan daerah, karena anggaran ini hanya dipindahkan dari gaji Non ASN ke PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat memberikan gaji lebih tinggi dari sebelumnya, namun batas minimal tetap sama dengan gaji ketika masih non ASN. Sementara itu, mengenai tunjangan, hingga kini belum ada regulasi yang menyamakan PPPK paruh waktu dengan PNS.

“Kami belum tahu apakah akan ada kebijakan daerah. Sampai saat ini aturan tentang tunjangan belum ada,” tambahnya.

Selain itu, Nurliana juga menyinggung keberadaan tenaga khusus (Tuksus), Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), maupun non ASN lainnya di Kabupaten Kotabaru. Status mereka belum dapat dipastikan karena masih menunggu instruksi pemerintah pusat.

“Sampai saat ini mereka masih bekerja seperti biasa dan tetap digaji,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses pengangkatan, Pemkab Kotabaru akan menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada seluruh PPPK paruh waktu, sebagaimana dilakukan pada pengangkatan PPPK penuh waktu sebelumnya.

“Rencananya, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025, dan BKPSDM tetap menyesuaikan dengan jadwal dari pusat,” tutupnya.

Leave a Comment