RakyatTalk, Kotabaru – Masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kabupaten Kotabaru akan segera menerima pembayaran ganti rugi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Ahmad Junaidi, pada kegiatan musyawarah penetapan nilai kerugian, Jumat (10/01/2025).
Junaidi menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan segera setelah hasil musyawarah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku ketua panitia pelaksana pengadaan tanah. Namun, Junaidi mengaku belum menerima informasi terkait total nilai ganti rugi yang akan dibayarkan kepada pemilik tanah.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menyiapkan anggaran sebesar Rp131 miliar untuk program ini. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Nanti, ketua pelaksana dari BPN akan menyerahkan hasilnya ke Dinas Perkimtan dan pembayaran akan segera dilakukan sesuai harga yang telah ditetapkan KJPP. Untuk 2025, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran Rp131 miliar,” ujar Junaidi.
Proses pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang terletak di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, termasuk dalam skala besar. Sebanyak 1.003 bidang tanah dengan luas mencapai 78 hektare akan dibebaskan, mencakup 7 RT dan melibatkan sekitar 630 pemilik tanah.
