Rakyattalk.com

Pemerintah Putuskan Sistem Informasi DJP Tetap Digunakan Sementara Coretax Diperbaiki

RakyatTalk, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penggunaan Sistem Informasi DJP (SIDJP) meskipun sebelumnya direncanakan akan digantikan oleh sistem baru, Coretax. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan, menghindari gangguan lebih lanjut yang dapat menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Langkah ini diambil setelah adanya kendala teknis pada Coretax yang menyulitkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa gangguan pada sistem baru membuat banyak staf pajak bekerja lembur untuk menyesuaikan dengan sistem yang belum stabil. “Beberapa staf pajak bahkan harus bekerja hingga dini hari karena keterlambatan pemrosesan data,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menyatakan bahwa penggunaan dua sistem perpajakan secara bersamaan berisiko menimbulkan masalah sinkronisasi data yang bisa memperlambat proses administrasi pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki Coretax untuk memastikan sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik di masa depan. “Kami memahami keluhan wajib pajak dan memastikan sistem lama tetap berjalan untuk menjaga kelancaran perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta.

Dengan keputusan ini, wajib pajak masih dapat menggunakan sistem lama untuk beberapa transaksi penting sambil menunggu perbaikan Coretax. Pemerintah diharapkan dapat segera mengatasi kendala teknis agar transisi ke sistem baru dapat berjalan lebih lancar.

Leave a Comment