Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan erta Peraturan Bupati tentang Analisis Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Aeris Banjarbaru, Sabtu (16/11/2024).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Tanbu, Dwi Dibyo Raharjo yang akrab disapa Dabuy, menyampaikan materi tentang pengoptimalan pemanfaatan BMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dwi Dibyo menjelaskan upaya ini dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM pengelola BMD. “Serta peningkatan pemahaman dan partisipasi seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.
Ia menjabarkan tiga tujuan dalam proper tersebut. Pertama, tujuan jangka pendek yaitu menciptakan landasan hukum yang kuat dengan menyusun Peraturan Bupati tentang Pengelolaan BMD.
Tujuan jangka menengah meliputi penerapan Peraturan Bupati di seluruh SKPD, serta peningkatan kompetensi SDM pengelola BMD, khususnya Pejabat Penilai. Selain itu, akan dikembangkan kerja sama pemanfaatan BMD dengan swasta atau BUMD untuk mengoptimalkan aset dan meningkatkan PAD.
Tujuan jangka panjangnya adalah mewujudkan sistem pengelolaan BMD berkelanjutan, meningkatkan PAD Tanbu secara signifikan, serta menciptakan dampak positif bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan penciptaan lapangan kerja baru.
Dwi Dibyo juga menyebutkan beberapa faktor penghambat optimalisasi BMD di Tanbu, yaitu ketidakjelasan regulasi, data yang tidak akurat, serta SDM yang belum kompeten dalam pengelolaan BMD. Selain itu, pemahaman dan dukungan dari SKPD serta masyarakat dan swasta juga masih perlu ditingkatkan.
