RakyatTalk, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam sidang dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Enny menguraikan sejumlah alasan utama yang menjadi dasar penolakan gugatan tersebut.
Salah satu alasan gugatan ditolak adalah tuduhan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya menghambat hak pilih warga dengan menempatkan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari kediaman mereka, serta tidak mendistribusikan undangan memilih (formulir C6) secara merata.
“Distribusi formulir C6 merupakan aspek teknis. Berdasarkan fakta persidangan, tingkat distribusi formulir C6 di Kota Makassar mencapai 81% atau sebanyak 844.597 pemilih,” ungkap Enny.
MK juga menilai pemohon tidak dapat membuktikan bahwa warga yang tidak menerima formulir C6 benar-benar tidak hadir di TPS karena tidak mengetahui adanya pemungutan suara atau tidak memahami haknya sebagai pemilih.
Selain itu, MK menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran yang diajukan ke Bawaslu Kota Makassar terkait dugaan kecurangan dalam distribusi formulir C6.
Terkait tuduhan adanya tanda tangan fiktif dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), MK menilai bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan tanda tangan pemilih di DHPT harus identik dengan yang ada di KTP.
“Pemilih dapat memberikan tanda tangan, paraf, atau coretan lain di DHPT. Jika terdapat perbedaan antara tanda tangan di DHPT dan KTP, hal itu tidak serta-merta dianggap sebagai indikasi pemalsuan atau kecurangan,” jelas Enny.
MK juga mengungkapkan bahwa pada pukul 10.00 WITA terjadi penumpukan pemilih di TPS, yang menyebabkan beberapa pemilih hanya sempat memberikan paraf tanpa menandatangani DHPT secara lengkap.
“Kecuali jika ada bukti nyata bahwa orang yang hadir di TPS berbeda dengan nama yang tertera dalam daftar hadir, maka tuduhan pemalsuan tanda tangan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Selisih Suara Terlalu Besar, Gugatan Ditolak
MK juga menyoroti selisih suara yang terlalu jauh antara pasangan Indira-Ilham dengan pemenang Pilwalkot Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah). Perbedaan suara mencapai 40,7%, sehingga secara hukum pemohon tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan.
“Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU) dan eksepsi pihak terkait (Appi-Aliyah) bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan,” ujar Enny.
Ketua MK, Suhartoyo, kemudian membacakan amar putusan. “Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU dan eksepsi Appi-Aliyah, serta menolak permohonan pemohon dalam pokok perkara,” tegas Suhartoyo sambil mengetukkan palu sidang.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham dalam Pilwalkot Makassar 2024 resmi dinyatakan sah tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.
