RakyatTalk, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendaftarkan 309 perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Jumlah perkara yang kami terima hingga saat ini adalah 309,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2024).
Rinciannya, 23 perkara adalah sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta jumlah terbesar, yakni 237 perkara, terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Perlu dicatat, jumlah perkara yang terdaftar ini berbeda dari jumlah permohonan yang diajukan, yakni sebanyak 314 permohonan. Faiz menjelaskan perbedaan tersebut disebabkan oleh proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh MK. “Permohonan dan perkara adalah dua hal yang berbeda. Dalam pemeriksaan, kami memastikan tidak ada pengajuan permohonan ganda, baik secara daring maupun luring, yang bisa terdaftar dua kali,” jelasnya.
Setelah proses registrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pengiriman surat kepada termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah terkait. Sidang pertama sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang tersebut akan dilakukan dalam tiga panel yang masing-masing akan terdiri dari tiga hakim konstitusi. “Komposisi panel hakim ini mirip dengan penyelesaian sengketa pemilu legislatif, dan panel-panel ini akan bekerja secara paralel untuk menghindari penundaan yang bisa menghambat waktu penyelesaian,” tambah Faiz.
Dengan jumlah perkara yang besar dan batas waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa, penggunaan panel hakim secara paralel sangat diperlukan agar seluruh perkara dapat diproses tepat waktu.
