Rakyattalk.com

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus, Sanksi Menanti yang Melanggar

RakyatTalk, Jakarta – Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Larangan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, dalam rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

Zudan menjelaskan bahwa jumlah pegawai di daerah sudah terlalu banyak, terutama di sektor administrasi, sementara anggaran daerah terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan, jika kepala daerah tetap mengangkat staf khusus atau tenaga ahli, mereka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat.

“Banyak kepala daerah yang beralasan kekurangan dana untuk PPPK, tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Zudan.

Berdasarkan data BKN, saat ini terdapat 1.789.051 tenaga non-ASN aktif, dengan 668.452 orang lulus seleksi PPPK tahap pertama. Zudan juga menegaskan, jika kepala daerah ingin menambah pegawai, jalur yang digunakan harus melalui seleksi CPNS.

Sementara itu, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, mengungkapkan akan mengangkat tujuh staf khusus sesuai dengan UU Nomor Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, ia menegaskan tidak akan menggunakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan memilih birokrasi yang lebih fungsional.

“Saya yakin birokrasi di Jakarta sudah cukup kuat dan itu yang akan saya gunakan untuk membangun Jakarta,” kata Pramono.

Leave a Comment