Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan pada Senin (24/2/2025) malam.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), Yongki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta Agus Purwono (VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional). Selain itu, ada pula Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan ahli serta dokumen yang telah disita.
Penyidik juga menahan ketujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Februari 2025. Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun, dengan angka pasti masih dalam proses penghitungan.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen, di antaranya ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM) lewat broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi BBM. Qohar menjelaskan, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang untuk menghindari penyerapan minyak mentah dalam negeri, yang kemudian menyebabkan impor minyak mentah dan produk kilang.
Dalam proses impor ini, para tersangka bekerja sama dengan broker untuk mendapatkan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga produksi dalam negeri, sehingga menyebabkan harga indeks pasar BBM untuk masyarakat menjadi lebih tinggi. Akibatnya, hal ini berdampak pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang lebih besar dari yang seharusnya.
“Kami temukan adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara dan broker yang merugikan keuangan negara,” ujar Qohar. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut praktek-praktek korupsi yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
