Rakyattalk.com

Kasus Korupsi di LPEI: KPK Ungkap Penyalahgunaan Kredit dan Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

RakyatTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. Keduanya diduga menerima fee dari debitur yang diperkirakan antara 2,5% hingga 5% dari jumlah kredit yang diberikan, yang disebut sebagai “uang zakat.”

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa temuan ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti elektronik yang berhasil ditemukan oleh penyidik. “Ada kode ‘uang zakat’ yang diberikan oleh debitur kepada direksi yang bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian kredit,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa KPK akan berusaha memaksimalkan pengembalian aset yang terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah pengembalian uang dari debitur PT Petro Energy, yang diperkirakan mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988 miliar.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang dilakukan sejak Maret 2024 terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Dari total kredit yang diberikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. Namun, identitas 11 debitur tersebut belum diungkap oleh KPK.

Selain Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai debitur PT Petro Energy. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap debitur lainnya,” kata Budi.

LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan kredit. Bahkan, para direksi LPEI tidak melakukan inspeksi yang memadai terhadap jaminan atau agunan yang diberikan, dan diketahui bahwa PT Petro Energy memalsukan dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit.

Budi juga menjelaskan bahwa meskipun laporan dari bawahan telah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pencairan kredit, para direksi LPEI tetap meloloskan kredit tersebut, bahkan memberi persetujuan untuk top up kredit yang tidak layak, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 900 miliar. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang merugikan negara.

Leave a Comment