RakyatTalk, Banjarmasin – Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Maria Hartati, harus menghadapi tuntutan hukum akibat penyalahgunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke kas negara. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan desa.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia, SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Tak hanya itu, Maria Hartati diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp139 juta, dan jika tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, M. Iqbal, SH, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada klien kami,” ujar Iqbal.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan SILPA Dana Desa tahun 2019 yang semula dialokasikan untuk rehabilitasi jalan desa. Namun, akibat faktor cuaca, proyek tersebut mengalami penundaan.
Alih-alih menyimpan dana tersebut di kas desa, terdakwa justru menyimpannya di rumahnya sendiri. Meskipun telah mendapat teguran dari kepala desa, dana tersebut tetap tidak dikembalikan, hingga akhirnya kasus ini mencuat dan berujung pada proses hukum.
Sidang selanjutnya akan menentukan vonis terhadap Maria Hartati, apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan keringanan hukuman atau tetap menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.
