RakyatTalk, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dengan putusan ini, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara seperti yang telah diputuskan sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan apresiasi terhadap MA atas putusan kasasi ini.
“KPK menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL, mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Selain itu, KPK juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini, sehingga proses hukum dapat berjalan efektif. Dengan ditolaknya kasasi ini, SYL akan segera menjalani hukumannya sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.
