RakyatTalk, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T. Denda tersebut diberikan terkait kasus pagar laut di wilayah Tangerang.
Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa Arsin dan T telah menyanggupi untuk membayar denda tersebut. Namun, Sahroni mengaku heran dengan pernyataan itu. Ia mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa membayar denda sebesar puluhan miliar rupiah.
“Saya sangat tidak yakin kalau kepala desa bisa membayar denda sebesar itu. Jangan-jangan mereka hanya dijadikan alat dalam kasus ini,” ujar Sahroni dalam pernyataannya.
Bendahara Umum Partai NasDem itu juga meminta Polri untuk mengusut kasus ini lebih dalam, tidak hanya berhenti di level kepala desa. Menurutnya, ada aktor lain yang terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban.
“Saya yakin ada pihak lain di balik kasus pagar laut ini. Jangan hanya Kades yang disorot, tapi juga pihak-pihak yang levelnya lebih tinggi,” tegasnya.
Sahroni menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum dan berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas demi keadilan bagi semua pihak.
