Kotabaru – Di Desa Tirawan, para petani aren telah lama menjaga tradisi pembuatan gula aren secara turun-temurun. Kini, perjuangan mereka untuk mendapat pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis (IG) sudah semakin dekat.
Pada Rabu (30/7/2025), Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Tim Layanan Kekayaan Intelektual (KI) menggelar rapat finalisasi dokumen deskripsi IG di Winfood Resto, Kotabaru. Kegiatan ini dihadiri MPIG Gula Aren Tirawan, serta perwakilan pemerintah daerah dan dinas terkait.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan substantif lapangan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hasil dari pemeriksaan itu kemudian dirangkum dalam bentuk catatan perbaikan, mencakup detail tentang karakteristik khas produk, metode produksi yang konsisten, serta keterkaitan erat antara gula aren dengan kondisi alam dan budaya masyarakat Tirawan.
Riswandi, Kabid Pelayanan KI, menjelaskan bahwa MPIG diberi waktu hingga 1 Agustus 2025 untuk melengkapi perbaikan dokumen. “Perlindungan IG bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap tradisi lokal sekaligus peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan sertifikat IG, Gula Aren Tirawan diharapkan dapat memperluas pasar dan menjadi produk yang mampu bersaing dengan komoditas serupa di tingkat nasional maupun global. Tak hanya itu, keberhasilan ini juga akan membawa kebanggaan bagi masyarakat Kotabaru karena tradisi lokal mereka mendapatkan pengakuan formal yang bernilai ekonomi sekaligus budaya.
