RakyatTalk, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat perizinan, meningkatkan ketahanan energi, serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2). Salah satu poin utama kerja sama ini adalah penataan perizinan di bidang lingkungan hidup dan energi demi mewujudkan ketahanan energi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Bahlil menegaskan bahwa transisi menuju energi hijau merupakan langkah strategis yang membutuhkan kerja sama lintas sektor. Meski memerlukan biaya besar, ia menekankan bahwa investasi dalam energi hijau adalah komitmen penting bagi masa depan yang berkelanjutan.
“Kolaborasi ini adalah bentuk komitmen kita dalam membangun industri hijau. Semua sektor harus bergerak ke arah green energy dan tata kelola lingkungan yang lebih baik. Ini adalah konsensus bersama,” ujar Bahlil.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan birokrasi dalam mendukung sektor energi dan lingkungan hidup. Menurutnya, efisiensi regulasi dan harmonisasi antarinstansi dapat mempercepat pencapaian target lifting minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan energi yang lebih ramah lingkungan serta mendukung mitigasi perubahan iklim. KLH telah menyediakan jalur khusus guna mempercepat persetujuan lingkungan dalam pengembangan energi nasional.
“Kami telah menyiapkan jalur percepatan untuk memastikan proyek-proyek energi tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan. Sinergi dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara juga diperlukan agar eksploitasi sumber daya tetap berkelanjutan,” kata Hanif.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek, termasuk pertukaran data, percepatan perizinan, pencegahan pencemaran, sinergi penegakan hukum, penyederhanaan regulasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kedua kementerian. Kesepakatan ini juga memperkuat kerja sama sebelumnya yang telah berlangsung sejak 2019 dan berakhir pada 2024.
Melalui kerja sama ini, kedua kementerian berharap dapat mempercepat transisi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, dan memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik. Kesepakatan ini juga akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk implementasi lebih lanjut di seluruh subsektor ESDM.
