RakyatTalk, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diusulkan oleh Komisi I DPRD. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (12/02/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK.
Dalam rapat tersebut, H Rahimullah, perwakilan Komisi I, menjelaskan bahwa raperda ini sangat penting untuk menciptakan standar baku dalam pembentukan produk hukum daerah. “Raperda ini akan memberikan pedoman yang mengikat semua pihak, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, hingga masyarakat, agar administrasi pemerintahan lebih tertib, terpadu, dan terkoordinasi,” ungkap H Rahimullah.
Usulan ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kalsel yang menilai bahwa raperda tersebut penting untuk menciptakan keselarasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Tahapan selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk diharapkan dapat merumuskan draf raperda secara rinci serta melakukan konsultasi publik untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
