Rakyattalk.com

Diduga Langgar Aturan, Menteri Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut di Bekasi

RakyatTalk, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengambil tindakan tegas dengan menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektar yang dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini kami tertibkan karena kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan review menyeluruh terkait seluruh kegiatan reklamasi, ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanif di lokasi, Kamis pagi.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk pemberitahuan berukuran 1×1,5 meter yang terpasang pada tiang besi di sekitar area reklamasi dan gerbang. Selain itu, garis penyegelan juga dipasang di seluruh area reklamasi, termasuk pada alat berat yang digunakan oleh perusahaan.

Hanif menjelaskan bahwa reklamasi di kawasan pagar laut ini berpotensi menyebabkan masalah serius, seperti banjir di Kampung Paljaya. Sebab, proyek reklamasi tersebut melibatkan pembabatan area mangrove yang selama ini berfungsi untuk menahan abrasi dan menjaga keseimbangan ekosistem pantai. “Jika laut menjadi daratan, maka tata air dari hilir ke hulu akan terganggu. Ini berpotensi menyebabkan banjir yang akan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Setelah penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai dampak dari reklamasi ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana terkait proyek tersebut. “Kami akan menindaklanjuti dan memastikan kegiatan reklamasi ini dihentikan sementara waktu, serta melakukan investigasi lebih lanjut,” tambah Hanif.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel proyek reklamasi yang sama karena PT TRPN tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan langkah hukum terhadap kegiatan yang dilaksanakan tanpa izin resmi.

“Kami sudah segel karena proyek ini tidak dilengkapi dengan PKKPRL yang seharusnya,” kata Sumono.

Namun, PT TRPN membantah langkah penyegelan tersebut. Pihak perusahaan menganggap tindakan KKP tersebut gegabah karena proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sudah memiliki izin terkait.

Sementara itu, pihak KKP berjanji akan terus menginvestigasi kelayakan izin dan kegiatan reklamasi tersebut, untuk memastikan apakah ada pelanggaran lebih lanjut terkait dengan penggunaan ruang laut di Bekasi.

Leave a Comment