RakyatTalk, Kotabaru – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, I Made Supriadi, selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bandara Gusti Syamsir Alam, memberikan klarifikasi terkait dinamika yang berkembang setelah musyawarah pertama, yang digelar di ruang kantor BPN Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam klarifikasinya, I Made Supriadi menjelaskan bahwa dalam musyawarah pertama, pihaknya telah mengundang sekitar 608 pemilik tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 orang tidak hadir, dan 54 orang lainnya menyatakan ketidaksetujuan mereka. Sementara itu, sisanya menyetujui proses pengadaan tanah tersebut.
“Beberapa yang tidak setuju mengungkapkan keberatan terkait ketidaksesuaian luas tanah dan besaran nilai ganti rugi,” kata Supriadi. Ia menambahkan bahwa saat pengumuman 14 hari sebelum musyawarah, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengklarifikasi data fisik dan yuridis tanah mereka.
I Made Supriadi juga menegaskan bahwa BPN berfungsi sebagai fasilitator antara masyarakat dan instansi yang membutuhkan tanah. “Panitia pengadaan tanah bertugas memfasilitasi kepentingan instansi yang membutuhkan tanah dan masyarakat,” ujar Supriadi.
Proses selanjutnya, menurutnya, adalah verifikasi hasil dari satgas A dan B, yang akan menjadi bahan bagi instansi terkait untuk menunjuk jasa penilai pertanahan. Setelah itu, proses penunjukan penilai melalui pengadaan barang dan jasa akan dilaporkan kepada BPN untuk ditetapkan dengan SK.
“Penilai pertanahan yang ditunjuk akan melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan data, dan menentukan nilai ganti kerugian berdasarkan variabel yang ada,” jelas Supriadi.
Supriadi juga menekankan bahwa kompetensi dalam menentukan nilai ganti kerugian dan bagaimana proses penilaian dilakukan ada pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Saya hanya bertindak sebagai panitia pengadaan tanah dan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan tata cara penilaian harga tersebut,” tegasnya.
Untuk masyarakat yang masih merasa keberatan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, BPN Kotabaru sudah menyiapkan Posko Pengaduan di Kantor Perkimtan. Di posko ini, masyarakat bisa berdiskusi langsung dengan pimpinan KJPP mengenai nilai ganti rugi dan rincian yang diperlukan setelah musyawarah kedua yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dengan klarifikasi ini, Supriadi berharap masyarakat dapat lebih memahami proses pengadaan tanah dan merasa lebih tenang dalam menjalani proses tersebut.
