RakyatTalk, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru akhirnya menyepakati anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Kesepakatan anggaran tersebut tercapai setelah melalui rapat bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak keamanan dari TNI dan Polri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan anggaran tersebut dengan sejumlah instansi. Anggaran yang semula diusulkan oleh KPU sebesar Rp10,6 miliar, akhirnya disepakati menjadi Rp8,5 miliar.
Sedangkan usulan Bawaslu yang semula Rp5 miliar, diputuskan menjadi Rp2,3 miliar. Untuk pengamanan dari kepolisian, yang semula diusulkan Rp3,5 miliar, disepakati menjadi Rp1,8 miliar, sementara TNI mengusulkan Rp1,5 miliar dan disepakati sebesar Rp301 juta.
Dengan demikian, total anggaran yang disepakati untuk pelaksanaan PSU di Banjarbaru mencapai Rp12,9 miliar. Jainudin menjelaskan, dalam menetapkan anggaran ini, pihaknya memprioritaskan keperluan yang benar-benar mendesak dan wajib dilaksanakan. Ia memastikan anggaran yang telah disetujui cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru.
“Semua anggaran ini bisa mencover kebutuhan pelaksanaan PSU dengan baik,” ujar Jainudin, Jumat (7/3/2025).
Selanjutnya, ia menambahkan, kesepakatan anggaran ini akan segera direalisasikan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarbaru.
