RakyatTalk, Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan pandangannya terkait mafia migas dan dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menutup celah permainan mafia.
Ahok menegaskan bahwa jika sistem tersebut diterapkan, harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang ditentukan oleh Menteri ESDM akan lebih transparan dan efisien. Ia menilai pembubaran Petral sebagai sarang mafia migas hanya formalitas jika orang-orang lama masih berkuasa di dalamnya.
“Kalau mau bubarkan semua sistem mafia migas, ikuti saran saya. E-katalog itu LKPP, harga ICP ditentukan Menteri ESDM. Subholding kilang Pertamina kurang efisien, harusnya kilang modern lebih murah,” ujar Ahok dalam wawancara dengan kanal YouTube Narasi, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Ahok mengungkap bahwa jika pemerintah tidak segera memperbaiki sistem pengadaan migas, kasus dugaan korupsi yang menyeret Riva Siahaan dan beberapa pejabat Pertamina hanyalah pergantian pemain. Ia juga menyoroti keputusan mengangkat mantan petinggi Petral sebagai Direktur Utama Patra Niaga, meski Petral telah dibubarkan karena diduga menjadi pusat mafia migas.
Ahok turut menyinggung permainan dalam pengadaan zat aditif yang digunakan dalam blending Pertamax dan Pertalite. Ia menduga ada keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mendorong Pertamina membeli zat aditif dengan skema tender yang tidak transparan.
“Saya dengar ada oknum BPK yang jadi backing agar Pertamina tetap membeli aditif ini. Saya panggil mereka ke rapat, saya bilang ini tidak bisa. Tapi mereka tetap menjalankan permainan ini,” ujar Ahok.
Terkait namanya yang disebut-sebut berpotensi dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023, Ahok mengaku siap jika dipanggil. Ia bahkan menyatakan memiliki rekaman dan notulen rapat yang bisa menjadi bukti bagaimana sistem di Pertamina berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Mereka diduga mengoplos minyak mentah RON 92 atau Pertamax dengan minyak berkualitas lebih rendah, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Dua tersangka terbaru yang ditetapkan Kejagung adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana bersama dengan tujuh tersangka lainnya.
