RakyatTalk, Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Kendaraan yang datanya sudah dihapus secara otomatis menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya dan berisiko disita.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahun dan tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun setelahnya. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 Ayat 3.
Dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis Samsat Jabar menyebutkan bahwa kepolisian dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan operasional terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Penyitaan kendaraan akan dilakukan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk milik pribadi, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengecek apakah kendaraannya termasuk dalam daftar penghapusan, dapat mengakses laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, pemilik disarankan untuk segera melakukan balik nama sebelum melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk. Pendaftaran ulang harus dilakukan sebelum masa konfirmasi ketiga berakhir agar kendaraan tidak terkena penghapusan data.
