RakyatTalk, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah menyusun regulasi guna memperkuat riset dan inovasi daerah. Langkah ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (4/3/2025), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Eryanto Rais, menegaskan bahwa riset dan inovasi memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah.
“Riset dan inovasi berperan penting dalam meningkatkan daya saing, kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan solusi atas tantangan pembangunan,” ujarnya.
Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan riset di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lingkungan hidup. Selain itu, Raperda ini juga selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, yakni BerAksi (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif) untuk mewujudkan daerah yang maju, makmur, dan beradab.
Pemkab Tanah Bumbu menargetkan penyelenggaraan riset dan inovasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Bupati yang akrab disapa Bang Arul ini menekankan pentingnya infrastruktur riset yang kuat, baik dari segi fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar memberikan kepastian hukum serta mendorong ekonomi berbasis pengetahuan,” tambahnya.
Ia juga mengajak DPRD Tanah Bumbu untuk bersama-sama mengkaji Raperda ini agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SKPD Pemkab Tanah Bumbu.
