Rakyattalk.com

Sidang Perdana Ahmad Solhan: Jaksa Sebut Terima Suap Rp12,4 Miliar

RakyatTalk, Banjarmasin – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Kamis (27/2/2025) siang. 

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ahmad Solhan menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp12,4 miliar selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel pada periode 2023-2024. Uang tersebut diterima secara langsung maupun tidak langsung dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di instansi tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diterima melalui beberapa pihak, termasuk Agustya Febry Adrian, mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel, yang juga menjabat sebagai Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel. Selain itu, seorang pengusaha bernama H Ahmad turut disebut sebagai pihak yang menerima dan menyimpan uang atas perintah Ahmad Solhan.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa Ahmad Solhan menerima gratifikasi sebesar Rp6,5 miliar bersama Agustya Febry Adrian, sementara H Ahmad menerima Rp5,3 miliar. Selain itu, Solhan juga diduga menerima gratifikasi berupa mata uang Riyal senilai Rp130 juta dan uang tunai Rp50 juta dari kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Atas perbuatannya, Solhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 65 KUHP. Selain dakwaan gratifikasi, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 12b undang-undang yang sama karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor yang mengerjakan tiga proyek PUPR Kalsel pada 2024.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Ahmad Solhan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas tuntutan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Leave a Comment