Rakyattalk.com

Polisi Tangkap Pria Terkait Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Kotabaru

RakyatTalk, Kotabaru – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial MA alias Imus, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di kediamannya yang terletak di Jl. Jendral A. Yani Rt.011 Rw. 003, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,28 gram dan berat bersih 7,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, seperti satu bungkus plastik klip kosong, sebuah handphone merk iPhone warna hitam, sendok plastik putih, timbangan digital, dan dua buah spion mobil.

Pelaku yang berusia 35 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta ini langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. MA alias Imus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Heri Santoso, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.

Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kotabaru.

Leave a Comment