Rakyattalk.com

BKN Tegaskan Larangan Pengangkatan Staf Khusus oleh Kepala Daerah Terpilih untuk Cegah Pemborosan Anggaran

RakyatTalk, Sulsel – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan larangan bagi kepala daerah terpilih untuk mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didorong oleh kepentingan politik.

Larangan ini disampaikan oleh Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, tidak diperbolehkan mengangkat pegawai tambahan pasca pelantikan. “Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Prof. Zudan, jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sementara anggaran yang tersedia terbatas. Meskipun tenaga ahli seharusnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sering kali kepala daerah mengangkat staf khusus untuk memenuhi kepentingan politik, seperti untuk mengakomodasi tim sukses saat Pilkada.

“Sering kali alasan tidak ada anggaran digunakan untuk mengangkat staf khusus atau tenaga ahli tambahan. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof. Zudan menambahkan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai di daerahnya harus melalui jalur resmi seleksi CPNS, dengan rekrutmen yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis atau pegawai dengan pendidikan S1, S2, dan S3. “CPNS akan dibuka lagi untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tetap dilarang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah.

Leave a Comment