RakyatTalk, Jakarta – Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak, termasuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inpres tersebut berisi instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghematan dan pemangkasan anggaran hingga Rp256,1 triliun di Kementerian dan Lembaga Negara.
Tak hanya itu, Transfer ke Daerah (TKD) juga ikut terkena dampak, dengan pemangkasan sebesar Rp50,59 triliun. Penghematan besar-besaran ini memicu kecemasan, terutama bagi PNS, yang khawatir tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, akan dihapus pada 2025.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor : S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan untuk seluruh Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga Negara. Dalam surat edaran tersebut, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa memang ada penghematan anggaran di berbagai pos belanja, dengan besaran penghematan berkisar antara 10 persen hingga 90 persen.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa penghematan tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Hal ini mengindikasikan bahwa gaji PNS dan PPPK di daerah tetap akan terjamin. Bahkan, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait Transfer ke Daerah, yang mengatur anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PNS dan PPPK.
Dengan keputusan tersebut, isu yang beredar mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada 2025 dinyatakan tidak benar. Pihak terkait berharap penjelasan ini dapat meredakan kecemasan di kalangan PNS dan masyarakat umum.
