RakyatTalk, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan ini didukung oleh delapan fraksi, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut hadir mewakili pemerintah.
Erick Thohir mengapresiasi kerja sama DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU BUMN yang telah dibahas sejak 2023. Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi:
- Penyesuaian definisi BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
- Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk meningkatkan tata kelola BUMN.
- Pemisahan fungsi regulator dan operator guna meningkatkan profesionalisme dan transparansi.
- Penguatan prinsip tata kelola perusahaan dalam pengelolaan aset BUMN.
- Peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas dan perempuan di jajaran direksi dan komisaris.
Aturan lebih rinci tentang pembentukan anak perusahaan BUMN dan privatisasi.
Kewajiban BUMN dalam pembinaan UMKM dan koperasi di seluruh Indonesia.
Seiring dengan pengesahan UU ini, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. Sesuai Pasal 3M UU BUMN, Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua, perwakilan Kementerian Keuangan, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Danantara, menyetujui rencana kerja, mengevaluasi pencapaian, serta menetapkan kebijakan strategis lainnya. Anggota Dewan Pengawas memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Sebelumnya, Panja RUU BUMN telah membahas 2.411 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam serangkaian rapat sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2025. RUU ini akhirnya disetujui dalam pembicaraan tingkat satu sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.p
