RakyatTalk, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, yang kini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk membantu Pemda dalam menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (8/1/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
“Rapat ini merupakan pengingat bagi Pemda untuk memanfaatkan waktu hingga 15 Januari 2025 guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri menekankan bahwa perpanjangan waktu seleksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk beralih status menjadi PPPK. Seleksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepegawaian dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Mendagri juga mengingatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus segera diselesaikan, terutama menjelang pergantian kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Ia berharap kepala daerah yang sedang menjabat tidak meninggalkan masalah ini sebagai beban bagi penggantinya. “Jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa menjadi sumber kegaduhan dan memberi tekanan tambahan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti pentingnya sosialisasi terkait perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pegawai non-ASN yang gagal lolos seleksi administrasi pada tahap sebelumnya karena dokumen persyaratan yang tidak sesuai.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendagri, bersama Kementerian PANRB dan BKN, akan mengadakan bimbingan teknis untuk Pemda sebelum batas waktu seleksi. Hal ini bertujuan memastikan kelancaran proses pendaftaran dan membantu Pemda mengatasi kendala teknis yang mungkin dihadapi.
Dengan langkah ini, diharapkan seleksi PPPK Tahap II dapat berjalan lebih optimal dan menjadi solusi strategis dalam meningkatkan profesionalisme serta efisiensi pelayanan publik di daerah.
