Rakyattalk.com

Pemerintah dan DPR Sepakati Pembahasan Lanjutan RUU Perubahan UU BUMN

RakyatTalk, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini. Dalam rapat tersebut, Anggia mengungkapkan bahwa setelah mendengarkan pandangan dari semua fraksi, kedelapan fraksi di Komisi VI sepakat membawa RUU ini ke tahap pembicaraan lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR RI.

“Setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, kami dapat menyimpulkan bahwa semua fraksi di Komisi VI menyetujui RUU ini untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Anggia melalui keterangan tertulis.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap pembahasan lanjutan RUU tersebut. “Pemerintah mendukung RUU ini untuk dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Supratman pada Sabtu (01/02/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Menurut Supratman, RUU ini bertujuan mendukung visi pemerintah dalam memperkuat peran BUMN sebagai pilar utama pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Pemerintah melihat BUMN sebagai aset strategis yang perlu terus ditransformasi agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.

“BUMN harus terus mengalami restrukturisasi dan transformasi untuk menjadi entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberi nilai tambah,” tambah Supratman.

Selain itu, pemerintah berkomitmen mendorong hilirisasi sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. BUMN diharapkan menjadi penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, seperti nikel, bauksit, dan tembaga, serta mendukung sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik.

BUMN juga diharapkan berperan sebagai agen pembangunan nasional, dengan meningkatkan konektivitas, ketahanan energi pangan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, BUMN juga diharapkan dapat memberikan kontribusi fiskal negara melalui dividen dan pajak.

Rapat Kerja Tingkat I ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sambutan positif datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti. Ia mendukung penuh pembahasan RUU ini, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Perubahan UU BUMN ini penting agar BUMN tidak hanya fokus pada bisnis, tetapi juga dapat berkontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuryanti.

Ia juga menekankan relevansi hilirisasi sumber daya alam dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Selatan. “Dengan kebijakan yang tepat, kita dapat memanfaatkan potensi lokal untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional,” pungkas Nuryanti.

Leave a Comment