Rakyattalk.com

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Berpotensi Diundur ke 18-20 Februari 2025

RakyatTalk, Jakarta- Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan diundur ke rentang tanggal 18-20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membenarkan bahwa pemerintah tengah membahas kembali jadwal pelantikan tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tanggal pelantikan sedang dalam pembahasan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Hasilnya akan diumumkan pada Senin mendatang,” ujar Tito kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 31 Januari 2025.

Revisi jadwal ini mempertimbangkan putusan sela Mahkamah Konstitusi, yang menolak percepatan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK menjadi 4-5 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut membuat pemerintah harus menyesuaikan kembali tahapan pelantikan kepala daerah.

“Artinya, bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal), pelantikannya bisa dilakukan lebih cepat dari perkiraan awal,” kata Bima saat dihubungi secara terpisah.

Indikasi pengunduran jadwal pelantikan ini semakin kuat setelah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat persiapan pidato perdana Gubernur Jakarta yang baru. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, disepakati bahwa Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama mereka setelah proses serah terima jabatan dan pelantikan.

“Tanggalnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, jadi kita hanya menyesuaikan. Rentangnya antara 18 hingga 20 Februari 2025,” ujar Khoirudin dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, khusus bagi mereka yang tidak bersengketa di MK. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri pada 22 Januari 2025, yang turut dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, pelantikannya baru akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK terdiri dari pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025, sedangkan sidang pembacaan putusan sengketa dijadwalkan berlangsung pada 7-11 Maret 2025. Sesuai Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, MK memiliki tenggat waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan sengketa diregistrasi untuk memutus perkara.

Dengan adanya kemungkinan perubahan jadwal pelantikan, DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, guna menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Leave a Comment