RakyatTalk, Kalteng – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kontainer untuk lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pada Tahun Anggaran 2017. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu SFEP yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AG selaku pelaksana pekerjaan, YB yang merupakan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya, dan SAS sebagai Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya. Berkas perkara mereka sudah mencapai tahap II dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Berkas perkara tersangka SAS, yang terlibat dalam pelanggaran proses pelelangan dan penunjukan pemenang lelang, sudah berada di tahap II. Kami akan segera menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Erlan, seperti dilansir ANTARA, Rabu (8/1/2025).
Kasus ini berawal dari pelaksanaan pengadaan kontainer lapak PKL yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tersebut mengalami banyak penyimpangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan dilaksanakan oleh pihak lain tanpa standar yang ditetapkan.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar akibat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini. “Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Kalteng, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.286.127.300,” kata Erlan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.
