Tanah Bumbu – Warga melaporkan Kepala Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli).
“Pada hari ini kami melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades inisial RH terkait pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2024,” ucap Syafrani kepada wartawan di Kejari Tanbu, Selasa (16/12/2024).
Ia mengatan pengurusan PTSL yang seharusnya gratis, namun oleh oknum Kades, warga dipungut biaya yang bervariasi dari Rp 400,000 hingga Rp 900,00 yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Biaya pembuatan Segel (Surat Keterangan Penguasaan Tanah_red) Rp 500,000 sedangkan pengurusan sertipikat Rp 400,000,” rincinya.
Syafrani melanjutkan, oknum Kades tidak pernah bermusyawarah kepada warga maupun dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perihal pungutan pengurusan PTSL ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Staf Kades RH, menyatakan pungutan tersebut adalah administrasi sertifikat,” ujarnya.
Dia juga menyebut diperkirakan warga yang dirugikan akibat pungutan itu mencapai 50 an orang, sementara yang ikut melakukan pelaporan ke Kejari Tanbu ada 13 orang.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Wazir Iman Supriyanto, mengatakan telah menerima aduan masyarakat dan akan menelaahnya terlebih dahulu.
Diketahui warga juga melaporkan oknum Kades RH, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu terkait pelayanan.
