Rakyattalk.com

Langkah Maju: Perubahan Perda Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Resmi Disetujui

Tanah Bumbu – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu telah resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (7/10/2024).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka telah melakukan penandatanganan perubahan perda.

Sekda Ambo Sakka dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

“Perubahan Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal penyediaan hunian yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Dengan disetujuinya perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 ini, Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik ke depannya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Kemudian turut hadir, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Kementrian Agama, dan undangan lainnya.

Leave a Comment